Berlagak Jadi Orang 'Pintar', Dua Orang Penipu ATM Diringkus Petugas
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan modus yang dianggap baru ini dilakukan oleh komplotan Rendy (25) dan Tomi (30).
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Dian Anditya Mutiara
DUA orang penipu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang biasa beraksi dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan modus yang dianggap baru ini dilakukan oleh komplotan Rendy (25) dan Tomi (30).
"Korban pada saat mengambil di ATM ditemui oleh lebih dari satu orang yang kemudian diajak mengobrol, tanpa sadar kartu ATM korban sudah ditukar dan korban juga memberikan pinnya," ungkap Alexander di Mapolres Tangsel, Selasa (20/11/2018).
Dijelaskan Alexander bahwa komplotan yang diduga berjumlah empat orang itu juga berlagak dapat mendeteksi korban yang dianggap sedang berada di bawah pengaruh guna-guna atau ilmu hitam.
Bahkan para pelaku sudah menyiapkan beberapa benda yang menyimbolkan barang-barang mistis seperti butiran merah delima yang dapat menyala dan kumpulan jarum.
"Mereka mendekati korban kemudian menceritakan bahwa korban sedang mengalami penyakit atau guna-guna yang ditunjukkan pelaku dengan wadah emas dan butiran merah yang kata pelaku didapat dari tubuh korban," papar Alexander.
Menurut Alexander, setelah para pelaku meyakinkan korbannya, maka korban terbawa suasana sehingga tidak sadar kartu ATMnya ditukar dan pinnya diberikan kepada pelaku.
Pelaku pun segera menguras habis seluruh uang di dalam ATM korban.
Modus seperti ini berhasil diungkap setelah jajaran Polres Tangsel mendapat laporan dari korban Raysa Gohtami (19) yang ditipu oleh pelaku saat berada di Supermall Karawaci Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang 31 Oktober 2018 lalu.
Dua dari empat pelaku berhasil diamankan di Curug, Kabupaten Tangerang pada 16 November 2018 kemarin.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan ATM itu masih terus dalam pengembangan petugas.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
