First Media Kirim Proposal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tunda Cabut Izin First Media
Kominfo saat ini menunda surat keputusan (SK) untuk mencabut izin First Media dan Bolt.
WARTA KOTA, PALMERAH---Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini menunda surat keputusan (SK) untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ milik First Media dan Internux atau Bolt, yang tersangkut kasus karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).
"Pukul 12.00 WI, Kominfo menerima proposal dari First Media dan Internux, mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Plt Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu, seperti dilansir Antaranews.com, Senin (19/11/2018).
Ferdinandus mengatakan, surat tersebut menyatakan paling lambat kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat hingga 2020.
Semula, Kominfo berencana untuk mengeluarkan SK pencabutan izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut hari ini.
Saat ini, Kominfo sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti proposal tersebut, termasuk skema pembayaran.
Ferdinandus mengaku SK pencabutan izin hingga saat ini masih dalam proses dan akan menunggu hasil diskusi Kominfo dengan Kemenkeu hari ini. Kominfo menjanjikan keputusannya hari ini.
Menurut Ferdinandus, hanya Internux dan First Media yang mengirimkan surat, sementara Jasnita Telekomindo tidak mengirimkan surat kepada mereka.
Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, mengatakna, mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin ke Kominfo dan akan melunasi kewajiban pembayaran.
"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," kata Welly.
Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.
"Pelanggan sudah kami migrasikan menggunakan frekuensi unlisenced," kata dia.
Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut belum melunasi Biaya Hak Penggunaan untuk tahun 2016-2017 yang jumlahnya mencapai miliaran, yang tanggal jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
Baca: Hari Ini, Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Dicabut
Baca: Tiga Kali Dapat Peringkatan, Besok Izin Frekuensi First Media Bakal Dicabut
Baca: Izin Frekuensi Bolt Terancam Dicabut, Ini Isi Gugatan First Media kepada Kemkominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/first-media.jpg)