Sabtu, 18 April 2026

Pembunuhan di Bekasi

Pembunuhan Satu Keluarga, Alasan Haris Simamora Nekat Membunuh Keluarga Diperum

Pembunuhan Satu Keluarga, Alasan Haris Simamora Nekat Membunuh Keluarga Diperum di rumah di Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan soal pembunuhan satu keluarga. 

WARTA KOTA, SEMANGGI---Dendam pelaku pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora kepada Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita begitu mendalam.

Terdapat beberapa faktor hingga akhirnya pelaku pembunuhan satu keluarga, Haris nekat menghabisi nyawa Diperum beserta istri dan anak-anaknya.

Faktor pertama, Haris diketahui merupakan pengelola kos-kosan di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi.

Baca: Sempat Mengelak, Cara Polisi Menyelidiki Haris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Reuni Akbar 212 Dituding Bermuatan Politis dan Menguntungkan Kubu Prabowo-Sandi

Kemudian, pengelolaan rumah kos tersebut digantikan oleh Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita yang merupakan kakak ipar pelaku.

"Pelaku ini awalnya pengelola kos dan setelah digantikan (oleh korban), dia masih sering main ke sana," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Namun demikian, sejak pengelolaan berpindah tangah, Haris masih sering mengu

njungi kos-kosan tersebut yang juga jadi tempat tinggal Diperum dan keluarga, saat itu lah Haris kerap direndahkan oleh Diperum dan Maya.

"Menurut pengakuan korban, dia sakit hati karena sering dihina, seperti misalnya dibilang 'tidak berguna'," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menceritakan emosi Haris semakin meluap kala ia dibangunkan tidur oleh keduanya menggunakan kaki.

Hal tersebut menyebabkan Haris semakin sakit hati.

"Kalau main ke situ, tidur dan dibangunkan pagi hari menggunakan kaki," kata Argo.

Haris diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman mati.

Baca: Sempat Mengelak, Cara Polisi Menyelidiki Haris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Haris Simamora Dikenal Kurang Bergaul saat Menjaga Kontrakan

Baca: Sebelum Bunuh Keluarga Diperum, Haris Hendak Diajak Beli Baju Natal

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved