Sabtu, 18 April 2026

Ada Aturan Baru Perumahan, Kewenangan Pengurus Rusun Dibatasi

Aturan baru perumahan membatasi kewenangan pengurus rumah susun. Namun belum ada sanksi yang mengikat.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi. 

PERATURAN Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dinilai membatasi pengurus rusun.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi segala bentuk hak dan kewajiban pengelola.

Mulai dari hak suara pemilihan, hingga kewajiban membuat sarana dan prasarana pelengkap.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi membantah aturan baru menimbulkan konflik.

Ia justru melihat aturan ini akan menyelesaikan sengketa yang terjadi setiap tahunnya antara pengelola dan pemilik unit.

“Dengan adanya permen baru, masing masing sudah tahu posisinya. Cara membentuk P3RS sudah ada disitu, dan ditaati,” kata Khalawi, saat berada di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (13/11/2018).

Hanya saja dalam aturan ini, Khalawi melihat belum adanya sanksi hukum yang mengikat.

Ia pun mendesak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengikat dan sanksi.

“Ini belum ada sanksi, jadi perlu ada aturan yang mengikat,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan bahwa aturan pergub dan perda saat ini sedang dibahas Pemprov DKI Jakarta.

“Kami tentunya menyambut baik. Selama ini koordinasi pemda dengan kementerian cukup lama. Nah sekarang kami dilibatkan,” ujar Meli pada kesempatan yang sama.

Meli menilai selama ini ada banyak pengurus yang tidak tinggal di unit rusun. Kondisi tersebut menciptakan banyak kericuhan yang kemudian menimbulkan masalah antara pengurus dengan pemilik unit.

“Permen mengakomodir semuanya, sebelumnya ketika komplain kan bingung tidak memaksimalkan semua pihak. Nah kalau ada permen maka akan ada aturan, tinggal sanksinya saja,” tuturnya.

Pembina Rusunami Kalibata City, Suprobo melihat adanya ketimpangan pada aturan itu. “Jelas ini adalah sebuah pelanggaran, saya melihat ini dua aturan yang berbeda. Saya tidak paham kenapa Permen PUPR 23 tahun 2018 terbit,” kata Suprobo.

Pasalnya ada beberapa hal yang dilanggar seperti pemberian kuasa dalam Permen PUPR 23 tahun 2018.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved