Seleksi CPNS 2018

Ini 19 Soal TWK yang Sudah Terbukti Muncul Saat SKD CPNS 2018 Pada 3 November 2018, Ada Bahasannya

19 Soal TWK yang Sudah Terbukti Muncul Saat SKD CPNS 2018 Pada 3 November 2018, Simak Pembahasannya.

Tribun Timur
Kisi-kisi soal CPNS 

SEORANG yang mengaku dirinya adalah pelamar CPNS 2018 membahas beberapa soal TWK yang sudah ia hadapi saat tes SKD CPNS 2018 pada 3 November 2018 lalu.

Soal-soal TWK yang ia hadapi saat tes SKD CPNS 2018 pada 3 November 2018 itu kemudian ia bahas di akun youtubenya bernama Bagus Junaedi. 

Total sebanyak 19 soal TWK yang dibocorkan oleh akun youtube Bagus Junaedi. Artinya bocoran dari Bagus Junaedi cukup untuk membawa para pelamar CPNS 2018 lolos dari TWK SKD CPNS 2018.

Sebab untuk melampaui passing grade TWK senilai 75 hanya dibutuhkan menjawab tepat 16 soal saja.

Inilah daftar 19 soal TWK yang dihadapi Bagus Junaedi saat tes SKD CPNS 2018 :

1. Konferensi Asia Afrika

 Yang ditanya dalam soalnya adalah isi dari Konferensi Asia Afrika. Dikutip dari laman brainly.co.id, dan wikipedia, KAA menghasilkan 10 poin hasil yang disebut sebagai dasasila Bandung. Isinya, yakni :

a.Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)..

b.Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.

c.Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.

d.Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.

e.Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB.

f.Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain.

g.Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara.

h.Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved