Senin, 13 April 2026

Dilaporkan Keponakannya, Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Penjara

Dewi Perssik dilaporkan setelah ia melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan fitnah

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Dewi Perssik dengan dua laporan. 

PEDANGDUT Dewi Perssik (32) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keponakannya, Rosa Meldianti yang tentunya membuat kisruh mereka semakin panjang.

Dewi Perssik dilaporkan setelah ia melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pada Senin (5/11/2018).

Kali ini, Rosa Meldianti melaporkan balik Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.

Usai membuat laporan, Rosa Meldianti enggan memberikan komentarnya kepada awak media.

Baca: Sakit Hati Payudaranya Dibilang KW, Dewi Perssik Polisikan Keponakannya

Baca: Tak Ada Maaf buat Sang Keponakan, Dewi Perssik Akan Penjarakan Rosa Meldianti

Ia lebih memilih menunduk saat dicecar pertanyaan oleh para pewarta.

"Saya sudah serahkan semua ke kuasa hukum saya," kata Rosa Meldianti.

Rudi Kabunang menjelaskan kedatangannya bersama Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Dewi Perssik dengan dua laporan.

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi, Adrie Febriarti," ungkap Rudi Kabunang.

Baca: Tangis Al, El, Dul Iringi Kebahagiaan Maia Estianty di Hari Pernikahan

Rudi mengatakan bahwa dua laporan tersebut berbunyi sama, yakni Dewi Perssik diduga menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik Rosa Meldianti dan juga Adrie Febriarti.

"Kami buat 2 laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Persik. Laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Laporan yang kedua atas nama Adrie Febriarti," jelasnya.

"Dua laporan itu berbunyi dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Oleh karenanya, Dewi Perssik dikenakan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Menurut Rudi, ucapan Dewi Perssik diduga telah mencemarkan nama baik dua kliennya itu. Tidak hanya itu, Rudi juga menilai penjelasan istri dari Angga Wijaya itu, melebihi dua orang.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Persik di mana korbannya lebih dari satu bahkan dua, bisa sampai 4 orang korbannya. Tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut, lewat media elektronik," ujar Rudi Kabunang

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved