Rabu, 8 April 2026

DKI Akan Menertibkan Reklame Kendaraan Berbasis Aplikasi

Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring di Jakarta mulai ditertibkan.

WARTA KOTA, PALMERAH---Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring di Jakarta mulai ditertibkan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah mengundang beberapa penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Juru Bicara BPRD DKI Jakarta, Bambang Waskito, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (6/11/2018).

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya yang mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi daring tersebut.

Peserta penyuluhan merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

"Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame kami di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi transportasi online mengerti juga mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka," ujar perwakilan dari Adroady, Edward.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 50.000 per meter persegi tiap hari. Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen.

Di Jakarta, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.

Baca: AMLI Dukung Pemprov DKI Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

Baca: 10 Reklame di Jalan S Parman Dianggap Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Baca: Satpol PP Segel 16 Reklame di Rasuna Said

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved