Peredaran Obat Ilegal Dicegah BPOM RI, Nilai Transaksi Mencapai Rp 17,4 Miliar

BPOM RI mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring. 

Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1).

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun bui atau denda Rp 1,5 miliar," katanya.

Baca: VIDEO: BPOM Ungkap Penjualan Obat Ilegal dan Alat Bantu Seks Online Beromzet Miliaran

Baca: Soal Kopi Luwak Terbakar, BPOM Bilang Begini

Baca: BPOM Telusuri Produsen Obat Tradisional Ilegal senilai Rp 15,7 Miliar di Jakarta

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved