Seleksi CPNS 2018

Pelamar CPNS 2018 yang Sudah Tes Bocorkan 13 Soal TWK yang Muncul, Ini Daftarnya dan Jawabannya

Para pelamar CPNS 2018 yang sudah tes membagikan soal-soal TWK yang banyak muncul. Mari kita simak bocoran soal itu dan pembahasannya.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Teknisi sedang menginstal laptop untuk tes CPNS di GOR Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018). 

(a) sebagai penafsir konstitusi,

(b) sebagai penjaga hak asasi manusia,

(c) sebagai pengawal konsitusi,

(d) sebagai penegak demokrasi,

(e) fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU bertentanngan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum 

5. Sebutkan fungsi Mahkamah Agung?

a. Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.

b. Fungsi pengawasan –  melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

c. Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

d. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

e. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

7. Wewenang Presiden RI

Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain :

- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved