Advertorial
Jumlah Tanah Wakaf di Indonesia Mencapai 4.359.443.170 Meter Persegi
WAKAF adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
WARTA KOTA - WAKAF adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah.
Untuk memaksimalkan potensi wakaf, telah diterbikan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian dilengkapi dengan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Terbitnya peraturan perundang-undangan tentang wakaf tersebut diharapkan dapat menjawab beberapa persoalan terkait wakaf.
Namun demikian, harus diakui dalam implementasinya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain yaitu belum maksimalnya implementasi kebijakan tentang sertifikasi tanah wakaf.
Berdasarkan data pada 4 Januari 2017, jumlah tanah wakaf saat ini adalah 4.359.443.170 m2.
Luas tersebut berada pada 435.768 lokasi. Dari seluruhnya yang sudah berserti-fikat adalah 287.608 lokasi dan belum bersertifikat 148.160 lokasi (Sumber Laporan Direktur Pemberdayaan Wakaf, 4 Januari tahun 2017).
Berdasarkan persoalan tersebut, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan melakukan penelitian tentang “Pemetaan Persoalan Tanah Wakaf”.
Penelitiaan dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang pengambilan datanya dilakukan melalui tiga metode, wawancara, observasi, dan kajian dokumen.
Penelitian dilakukan di tujuh kabupaten dari tujuh provinsi:
1. Kabupaten Serang Provinsi Banten
2. Kota Tangerang Provinsi Banten
3. Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
4. Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah
5. Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
6. Kabupaten Kampar Provinsi Riau
7. Kabupaten Bireun Provinsi Aceh
Pemilihan lokasi tersebut didasari pertimbangan bahwa daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang paling banyak memiliki tanah wakaf yang belum bersertifikat berdasarkan SIWAK.
***
BERDASARKAN penelitian tentang pemetaan persoalan sertifikasi tanah wakaf yang telah dilakukan di tujuh lokasi (kabupaten) tersebut disimpulkan faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan sertifikasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf.
1. Terdapat perbedaan data tanah wakaf yang diterbitkan oleh tiga lembaga yakni Data Siwak Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Penyelenggara Syariah kankemenag kabupaten dan KUA.
Hal ini disebabkan lemahnya kordinasi sehingga data tidak sinkron.
2. Kurang berperannya KUA dalam melakukan pemutakhiran data tanah wakaf, disebabkan lebih fokus menjalankan tugas pencatatan nikah dan rujuk (N/R).