Rabu, 22 April 2026

Berlebihan Pemkot Bekasi Minta Dana Hibah Triliunan padahal Ada Mekanisme APBD

Dia juga menilai besar dana hibah yang diajukan sebanyak Rp 2,09 triliun terlalu berlebihan.

Kompas.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik atau M Taufik meminta Pemerintah Kota Bekasi bisa memahami tahapan penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini membuat dana hibah yang diminta Pemkot Bekasi tidak bisa langsung diberikan.

"APBD itu kan ada aturannya, Bekasi mestinya tahu. Enggak bisa mendadak minta, ini kan bukan uang dari emaknya, bisa minta tiba-tiba begitu," ujar M Taufik, ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Untuk mengeluarkan dana hibah, ada mekanisme penganggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Taufik mengatakan, seharusnya Pemkot Bekasi juga mengetahui hal ini.

Dia bingung Pemkot Bekasi bisa menuntut pencairan dana hibah secepat ini.

Apalagi, perbaikan proposal pengajuannya baru disampaikan 15 Oktober 2018.

Di samping itu, dia juga menilai besar dana hibah yang diajukan sebanyak Rp 2,09 triliun terlalu berlebihan.

"Kita juga mau kaji dulu tuh itu," ujar M Taufik.

Taufik pun meminta Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan ancaman terkait distribusi sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.

Dia mengingatkan, Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia juga merupakan tanggung jawab semua pemerintah daerah.

Kota Bekasi yang merupakan bagian dari NKRI harus menjaga suasana kondusif di Jakarta.

Salah satunya dengan menjamin kelancaran distribusi sampah ke TPST Bantargebang.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober 2018.

Nilainya mencapai Rp 2,09 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved