Tunggakan Gaji Dua Bulan Cair, Guru Kontrak Langsung Minta Naik Status Jadi TKK

"Tapi kok banyak banyak pengangkatan TKK, tapi kami GTK tidak. Padahal sudah lama mengabdi, ada yang sampai puluhan tahun."

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi saat melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. 

WARTA KOTA, BEKASI---- Pemerintah Kota Bekasi telah membayar tunggakan dua bulan gaji Guru Tenaga Kontrak (GTK), Kamis (18/10/2018).

Namun, pembayaran gaji itu belum cukup.  Pasalnya, GTK  minta statusnya dinaikkan  menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Iya sudah turun (gaji) tadi siang. Tapi kami bukan hanya minta gaji saja tapi perubahan dari GTK menjadi TKK karena banyak TKK yang baru. Kami telah lama mengabdi tidak juga dijadikan TKK," kata Firmansyah Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi kepada Warta Kota, Kamis (18/10/2018).

Baca: Mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang, Guru Honorer Minta Naik Gaji Segini

Firman mengaku bahwa  FPHI merasa dibohongi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tidak bisa mengubah status GTK sebagai TKK karena tidak ada anggaran.

"Kami merasa dibohongi oleh BKD, katanya tidak bisa menjadikan kami TKK karena tidak ada anggarannya," ucapnya.

"Tapi kok banyak banyak pengangkatan TKK, tapi kami GTK tidak. Padahal sudah lama mengabdi, ada yang sampai puluhan tahun," kata Firman yang juga guru kontrak di SD Negeri Sumurbatu IV, Kota Bekasi.

Firman menilai, pengangkatan TKK yang dilakukan BKD tidak jelas dasar dan kriterianya.

"Seenggaknya GTK ini sudah mengabdi kenapa tidak bisa jadi TKK malah dapetnya GTK, sedangkan di Kota Bekasi terkenalnya TKK bukan GTK," ucapnya.

"Apa itu tidak dzolim orang yang mengabdi dibohongi tidak bisa TKK karena anggaran tidak ada tapi orang yang tidak mengabdi sampai sekarang masih ada pengangkatan TKK, padahal tidak jelas apa dasarnya pengangkatan."

Baca: Guru Honorer Girang Bupati Bekasi Ditangkap KPK

Meskipun secara gaji tidak jauh berbeda GTK  Rp 3,8 juta dan TKK Rp 3,9 juta. Namun, diskriminasi dalam memandang status itu sangat terasa.

"GTK itu gaji seringkali telat bahkan terakhir kemarin nunggak dua bulan. Malah parahnya GTK dikait-kaitkan atas devisitnya anggaran Kota Bekasi," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, GTK itu merupakan guru tenaga pendidikan yang sedang pergeseran. Saat ini, kata Rahmat, sedang disusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi.

"Perwalnya sedang kita susun. Selama ini kan gaji mereka dari dana BOS. Kita akan lalukan pergeseran item, nomenklatur satu ke nomenklatur lainnya," katanya.

Jumlah guru yang tergabung dalam GTK sebanyak 3.800 orang. Mereka diangkat sebagai tenaga kontrak sejak awal 2017.

Gaji yang diterima per satu orang besarannya mencapai Rp 3,8 juta. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved