Rabu, 22 April 2026

Mahfud MD Sebut Amien Rais Bukan Target Tersangka, Lalu Siapa?

Mahfud MD menilai mantan Ketua MPR RI tersebut bukanlah 'target tersangka' dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd) 

PAKAR Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kembali mengomentari kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Kali ini Mahfud MD menyoroti pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Amien Rais pada Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Amien Rais pada Jumat (5/10/2018) pagi. Akan tetapi, panggilan itu tidak digubris sama sekali.

Sejak awal Mahfud MD telah menyarankan agar Amien Rais memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi dan menjelaskan hubungannya dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Menurutnya Amien Rais tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan yang kini telah dilakukan itu. Sebab, Mahfud MD menilai mantan Ketua MPR RI tersebut bukanlah 'target tersangka' dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

"Benar, kan? Stlh dtng ke Polda dan memberi keterangan Pak Amien Rais tampak plong dan me-muji2 kebaikan pemeriksaan oleh Polri. Kt-nya dia diperlakukan baik dan tak dijebak. Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK." Demikian tulis Mahfud MD dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, Rabu (10/10/2018).

Ternyata pernyataan itu tidak hanya diunggah ke dalam akun Instagramnya saja, melainkan juga akun Twitternya @mohmahfudmd.

Pemilik akun Twitter @cinta_manual kemudian mengomentari pernyataan Mahfud MD, khususnya," Sebab dia BKN target utk jd TSK,".

"Kalimat tersebut menurut saya mengandung nilai keyakinan dari anda prof bahwa Pak Amien bukanlah target tersangka. Lalu siapakah target sesungguhnya?" Tulis akun Twitter @cinta_manual membalas Tweet Mahfud MD.

Balasan Tweet itu mendapatkan perhatian khusus dari Mahfud MD.

Ia Kemudian membagikan screenshot-nya lengkap dengan jawaban di akun Instagram miliknya.

"Ya jelas, TSK-nya kan Ratna Sarumpaet. Ada pun Amien Rais dkk dipanggil bkn utk dijadikan TSK melainkan hny utk dimintai keterangan yg memperkuat fakta bhw Ratna menyiarkan berita bohong. Gitu saja, duh, kok diributkan. Makanya sejak awal sy menyarankan penuhi sj panggilan Polri," tutur Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kembali mengungkapkan pendapatnya soal kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Kasus ini telah menyeret nama-nama beken seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Mahfud MD menilai nama-nama tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved