Anggota Komisi D DPRD DKI Desak Wali Kota Jakarta Timur Netral dalam Pemilihan Dewan Kota
Memasuki akhir tahun 2018, sejumlah wilayah di Jakarta menjalankan agenda pemilihan dewan kota periode 2018-2023.
Anggota DPRD DKI Jakarta, H Misan Samsuri. (Sumber foto: Dokumentasi Pribadi)
"Karena ini saya melihat hal itu sangat mungkin terjadi jika mengacu kepada pergub No.116 tahun 2013 mengenai mekanisme penetapan dewan kota," ujar H Misan.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 116 tahun 2013 tiap wilayah kotamadya pada akhir tahun harus melaksanakan pemilihan dewan kota yang diseleksi lewat calon-calon tiap kelurahan dan dipilih oleh panitia seleksi (pansel) yang didalamnya ada LSM, akademisi dan organisasi lainya.*
Rekomendasi untuk Anda