Rabu, 3 Juni 2026

Melanggar, Tiga Spa Plus di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di Kecamatan Kebayoran Lama.

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA---Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jumat (5/10/2018) petang.

Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut ialah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi.

Pemerintah Kota  Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penutupan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Satpol Kota dan Propinsi DKI Jakarta beserta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama.

"Semuanya melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai industri pariwisata," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat.

Camat Kebayoran lama, Sayyid Ali, mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pengawasan petugas.

"Saya yang memimpin sidak beberapa waktu lalu atas banyaknya laporan masyarakat. Barang buktinya ada. Kami temukan dugaan tindakan prostitusi pada praktik pijat di tempat itu. Jadi, atas perintah pak wali kota, kami lakukan penindakan tegas," ungkap Sayyid.

"Semuanya kami cabut perizinannya atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP-nya)," kata camat.

Pemerintah Kota  Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Konsekuensinya, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.

Baca: Praktik Prostusi, Polisi Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis Berkedok Jasa Pijat

Baca: Praktik Prostitusi, Cara Pelaku Prostitusi Online Sesama Jenis Berkedok Jasa Pijat Beraksi

Baca: Terapis Pijat Plus yang Dikirim ke Bali Ternyata Masih Dibawah Umur

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved