BPJS Ketenagakerjaan
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pedagang Pasar Gili Jati Pulo
"Kami memberikan edukasi dengan menyasar langsung pada warga yang bekerja di sektor informal terutama para pedagang."
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, JATI PULO--- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Slipi kembali melakukan wisata akuisisi di Pasar Gili, Jati Pulo, Jakarta Barat, Kamis (4/10/2010).
Kegiatan wisata akuisisi ini merupakan bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kecamatan Palmerah.
Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang di bawah naungan Kelurahan Jati Pulo terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Seluruh Restoran di Jakarta Selatan Diawasi untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Royyan Huda, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Slipi menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan di pasar tradisional merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya seluruh pekerja di indonesia.
"Kami memberikan edukasi dengan menyasar langsung pada warga yang bekerja di sektor informal terutama para pedagang di pasar tradisional. Tentu, untuk melindungi dan menjamin para pekerja di sektor tersebut," kata Royyan, Kamis (4/10/2018).
Roy menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pedagang di Pasar Gili.
“Kami ingin pedagang pasar gili tidak khawatir dalam bekerja, karena risiko saat bekerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pedagang di Pasar Gili akan didaftarkan dalam Program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan minimal program yang diikuti yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Sasar Pengurus RT RW Hingga Anggota Linmas
Hanya dengan Rp16.800 rupiah per bulan, pedagang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kan program negara yang sangat besar manfaatnya, maka kewajiban kami untuk menyampaikannya kepada masyarakat pekerja," ucapnya.
"Bayangkan saja, dengan iuran bulanan yang lebih murah dari harga sebungkus rokok, tapi bisa menjamin peserta ketika terkena risiko kecelakaan kerja," katanya lagi.
Menurut dia, biaya pengobatan dan perawatannya tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited sesuai dengan rekomendasi medis sampai peserta sembuh dan bekerja kembali.
”Karena mereka rentan sekali dengan kecelakaan kerja dan sudah pasti kewajiban kami memberi informasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja maupun tutup usia," katanya.
"Dan untuk pedagang memang harus dilakukan dengan intensif agar pedagang benar-benar mengerti betul manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Royyan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_20181004_165300.jpg)