Alasan Fadli Zon dan Prabowo Subianto Tak Bisa Dijerat UU ITE Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ahli hukum menilai Fadli Zon dan Prabowo Subianto tak bisa dijerat UU ITE karena ikut menyebarkan kebohongan Ratna Sarumpaet.
Menurut Suparji, polisi mesti mencari dan mengorek motif Ratna Sarumpaet membuat berita bohong itu.
"Apabila motifnya untuk mengadu domba orang kan bahaya itu," ujar Suparji.
Kebohongan Ratna Sarumpaet terungkap setelah polisi Polda Jabar dan Polda Metro Jaya menyelidiki cerita yang ramai di media sosial itu.
Setelah diselidiki ternyata nomor ponsel dan ponsel Ratna Sarumpaet berada di Jakarta di hari dimana ia mengaku dipukuli sekelompok orang di Bandung.
Ratna Sarumpaet juga diketahui di tanggal dimana dia mengaku dipukuli orang, ternyata sedang melakukan perawatan wajah di Klinik Bina Estetika dimana perawatan wajah itu memang dapat menimbulkan bengkak.
Rekomendasi untuk Anda