Pencurian
Perampas Ponsel Dibekuk Petugas yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian
“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima.”
Modus pelaku, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi. Saat itu, tersangka bersama rekannya, WA (22) yang masih buron, memesan kopi.
Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban.
Terjadi adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban.
Setelah tangan korban dipukul salah satu pelaku, ponsel itu kemudian dirampas dari tangan korban.
Baca: Diringkus, Dua Pelaku Perampasan dan Pengeroyok Warga di Blok M
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi 5c warna putih, satu dus ponsel merek Xiaomi.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Vino A-6175-EA berwarna ungu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.