Sejumlah 600 Barang Terlarang Napi di Lapas Cikarang Disita dan Dibakar Habis
Pemusnahan barang sitaan itu dilaksanakan di lapangan lapas dengan disaksikan oleh perwakilan Polres Metro Bekasi dan BNK Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
SEBANYAK 600 barang terlarang yang dibawa Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang disita dan dibakar habis, Jumat (21/9/2018).
Pemusnahan barang sitaan itu dilaksanakan di lapangan lapas dengan disaksikan oleh perwakilan Polres Metro Bekasi dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi.
Satu persatu ponsel dan barang sitaan lainnya dimasukkan kedalam tong besi. Disiram dengan bensin untuk kemudian dibakar.
Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta menjelaskan 600 barang sitaan dari narapidana hasil dari inspeksi mendadak (sidak) dalam kurun 6 bulan terakhir.
Dari 600 barang sitaan yang dimusnahkan meliputi 200 unit ponsel, 120 pelantang telinga (earphone), 98 bank daya, 125 steker beserta kabel, 30 buah senjata tajam buatan dan 27 kabel listrik.
Ia mengungkapkan penemuan ponsel menjadi salah satu permasalahan serius di lapas karena banyak dampak yang ditimbulkan.
"Kami akan lakukan evaluasi. Barang-barang seharusnya tidak boleh ada. Ini kok ada mulu setiap kali sidak," tuturnya, Jumat (21/9/2018).
Ia mengungkapkan tidak akan henti-hentinya melakukan sidak. Selaim juga bakal memberikan sanksi tegas kepada para napi yang kedapatan membawa barang tersebut.
"Ini ponsel yang bahaya karena penyalahgunaan ponsel dapat berakibat besar, seperti penyalahgunaan narkoba dalam artian narapidana juga dapat mengendalikan bisnis ataupun memesan narkoba," jelasnya.
Ia menambahkan ada berbagai macam tingkat sanksi yang di berikan. Mulai tercatat pada register untuk hukuman disiplin tingkat rendah, sedang atau tinggi.
Untuk napi yang membawa ponsel dalam lapas termasuk kategori sedang.
"Jangan anggap remeh, semua ada aturan barang-barang yang tidak boleh dibawa. Napi yang bawa ponsel saja akan kamj tidak berikan remsi atau pembebasan bersyarat," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bukti_20180921_203136.jpg)