Seperti Ini Kondisi Anak yang Dijadikan Terapis Pijat Plus Plus
Korban-korban ini akan dijadikan terapis pijat plus plus untuk dieksploitasi secara seksual.
PIHAK jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus praktik prostitusi.
Bahkan, dalam perkara tersebut melibatkan anak - anak yang masih di bawah umur.
Polisi mengamankan lima orang.
Empat orang korban dan satunya lagi pelaku.
Para korban tersebut di antaranya AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17).
Mereka hendak diterbangkan ke Bali melalui Bandara Soetta.
Korban-korban ini akan dijadikan terapis pijat plus plus untuk dieksploitasi secara seksual.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengecam keras kasus tersebut. Ia menjelaskan mengenai kondisi korban, saat ini.
"Kondisi anak-anak masih butuh proses rehab," ujar Rita kepada Warta Kota, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, sejumlah anak-anak ini mengalami tekanan psikis. Dan trauma yang cukup berat.
"Mereka butuh waktu untuk memahami proses yang dialaminya dalam kasus ini," ucapnya.
Rita menyayangkan adanya anak - anak yang terjerat dalam pekerjaan terburuk tersebut. Dirinya menuturkan, korban terjerembab lantaran faktor ekonomi.
"Anak-anak ini sekarang mendapatkan assesment dan rehab di rumah aman. Orangtua para korban juga perlu penguatan," kata Rita.
Diberitakan sebelumnya, PETUGAS kepolisian berhasil menggagalkan upaya pria bernama Ilham Rairamanda (21 tahun) yang hendak melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/9/2018) pekan lalu.
Dalam kasus ini, setidaknya ada empat orang wanita yang jadi korban pelaku.
Salah satunya bahkan adalah anak di bawah umur. Mereka adalah AF (18), SN (21), AL (18), juga SM (17).
Hingga kini, polisi sendiri masih memburu satu pelaku yang masih buron.
"Pelaku atas nama Budi buron," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (19/9).
Argo menjelaskan, awalnya penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Bali dengan menjanjikan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih merupakan anak di bawah umur.
Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Markas Polres Metro Kota Bandara Soetta.
"Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42 pada Hari Rabu 12 September 2018," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, Ilham dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti, satu unit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel screen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.