Rabu, 6 Mei 2026

Seleksi CPNS 2018

Tata Cara Mendapatkan SKCK Baru dan Memperpanjang SKCK di Kepolisian

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mengikuti tes, kabarnya harus memiliki SKCK. Bagaimana cara mengurus SKCK?

Tayang:
Penulis: AchmadSubechi | Editor: AchmadSubechi
Warta Kota
warga mengantri mendapatkan SKCK di Polres Jakarta Timur 

Pembuatan SKCK untuk sementara waktu dapat dilakukan di kantor-kantor kepolisian wilayah Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon maaf untuk ketidak nyamanannya. Terima kasih.

Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang 
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).  Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved