Seleksi CPNS 2018
Tata Cara Mendapatkan SKCK Baru dan Memperpanjang SKCK di Kepolisian
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mengikuti tes, kabarnya harus memiliki SKCK. Bagaimana cara mengurus SKCK?
Penulis: AchmadSubechi | Editor: AchmadSubechi
Pembuatan SKCK untuk sementara waktu dapat dilakukan di kantor-kantor kepolisian wilayah Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mohon maaf untuk ketidak nyamanannya. Terima kasih.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/warga-mengantri-mendapatkan-skck-di-polres-jakarta-timur_20180917_191357.jpg)