Media Sosial
Fadli Zon Ingatkan Bos Paytren Ustaz Yusuf Mansur Soal Pengelolaan Dana Umat
Fadli Zon mengingatkan Yusuf Mansur terkait pengelolaan dana umat seperti dana haji yang tidak boleh sembarangan.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Anggito bilang, kerja sama antara BPKH dengan manajer investasi syariah sebenarnya sangat penting lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur bahwa penempatan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah.
Kendati begitu, ia masih perlu waktu untuk memfinalisasi keputusan kerja sama dengan Paytren. Di sisi lain, Anggito bilang, BPKH tak menutup pintu bagi manajer investasi konvensional yang memiliki instrumen investasisyariah.
Ibarat bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), menurutnya, peluang bagi manajer investasi lain tetap terbuka.
"Seperti bank begitu, kan bukan syariah, tapi ada UUS kan bisa. Tapi kami menghimbau supaya menyusul bagi manajer investasi yang syariah (untuk menjalin kerja sama dengan BPKH)," katanya.
Untuk proposal dari manajer investasi, Anggito bilang, BPKH telah menerima pengajuan proposal dari 80 manajer investasi yang ada di dalam negeri.
"Tapi siapa yang dipilih tergantung situasi, kompetensinya, SDM. Lalu, institusinya, track recordnya, transaksi yang dilakukannya, tata kelolanya, dan lainnya. Mungkin sampai 20 (manajer investasi yang akan diajak kerja sama)," terangnya.
Bahkan, untuk menyeleksi pengajuan kerja sama dari manajer investasi, BPKH juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuanya, agar benar-benar terseleksi manajer investasi yang paling berkualitas dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.
Dana Haji Triliunan Rupiah Diinvestasikan 2019
Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menargetkan dana haji dapat ditempatkan dalam investasi langsung pada tahun 2019 mendatang.
Kompas.com memberitakan, anggota BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, penempatan dana melalui investasi langsung sekaligus untuk mencari nilai pengembalian yang nantinya dapat dipergunakan jemaah haji.
Adapun besaran dana yang akan dipakai untuk investasi langsung sebesar 10 persen dari total dana haji yang pada tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 121,1 triliun.
"Harus ada rasionalisasi biaya haji, nilai manfaat harus naik, itulah yang diupayakan. Bagaimana caranya? Kerja sama dengan lembaga keuangan dan mencari investasi langsung," kata Anggito, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Perbankan syariah atau bank penerima setoran haji (BPS) nantinya dapat melakukan investasi langsung tersebut.
Selain itu, BPKH kini juga bekerja sama dengan Bappenas dan beberapa BUMN untuk mencari investasi langsung yang cukup menarik dan dijamin pemerintah.