Tiga Residivis Gasak Uang Miliaran Rupiah dengan Bermodalkan Korek Api Kayu
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Tersangka HT dan RZL ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2018. Sedangkan tersangka A hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Saat diamankan, polisi membawa serta barang bukti sebanyak 89 kartu ATM dan 6 buku tabungan dari berbagai bank beserta 6 unit ponsel.
Mereka juga membuat rekening di daerah Kalimantan dan Jawa Tengah.
Kejahatan ganjal mesin ATM merupakan modus lama dan kerap dilakukan oleh orang yang ahli dalam melakukan hal tersebut.
"Mereka mengaku sudah melakukan kejahatan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Kami mengindikasi sudah ada 5 korban dengan kerugian sebesar Rp 144.375.000. Sedangkan yang belum ketahuan mungkin totalnya sampai Rp 1 miliar," tutur Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kayu_20180912_191252.jpg)