Mantan Sekda Depok Tersangka Korupsi Jalan Nangka Janji Hadir di Mapolresta Depok

Mantan Sekda Depok Harry Prihanto yang menjadi tersangka korupsi berjanji akan datang ke Mapolresta Depok besok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto, Ihsan Rangkuti. 

"Tapi Pak Harry memastikan tidak ada dobel anggaran atau tumpang tindih anggaran, yang menurut penyidik dari swasta dan Pemkot Depok," kata Ihsan.

Seperti.diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved