Senin, 4 Mei 2026

Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya, Anggodo Widjojo, Meninggal Dunia

Anggodo meninggal dunia Jumat (7/9/2018) pukul 15.43 WIB. Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Kontan/Fransiskus Simbolon
TERPIDANA kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. 

PENGUSAHA Anggodo Widjojo dikabarkan tutup usia pada Jumat (7/9/2018). Menurut berita duka yang diumumkan melalui media massa, Anggodo meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB. Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.

Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.

IKLAN yang dimuat di Harian Kompas, 9 September 2018, mengenai informasi meninggalnya Anggodo Widjojo.
IKLAN yang dimuat di Harian Kompas, 9 September 2018, mengenai informasi meninggalnya Anggodo Widjojo. (Kompas)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapat bebas bersyarat pada Maret 2015.

"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut Ade, hingga saat ini Anggodo masih menjadi pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, jenazah Anggodo sempat disemayamkan di Yayasan Adi Jasa, Surabaya. Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengatakan, jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9/2018) subuh.

Nama Anggodo ramai dibicarakan sekitar tahun 2009-2010. Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

Upaya menyuap pimpinan KPK

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Anggodo.

Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo. MA menambah hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved