Rabu, 8 April 2026

Kasus Neno Warisman, Fadli Zon Berseteru dengan Prof Romli

Pertikaian dimukai dari kicauan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon yang menyebut Polri kini menjadi alat politik rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla.

nstagram @nenowarismanofficial dan @fadlizon
Kolase foto Neno Warisman dan Fadli Zon 

PENYANDERAAN Neno Warisman yang dilakukan oleh aparat bersenjata ketika hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Riau pada Sabtu (25/8/2018) kemarin memicu pertengkaran antara Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dengan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita.

Pertengkaran mereka terlihat dari adu argumen keduanya lewat media sosial twitter sejak Minggu (26/8/2018).

Pertikaian dimukai dari kicauan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon yang menyebut Polri kini menjadi alat politik rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pihak kepolisian dinilai telah menjadi alat politik bagi penguasa karena tidak memberikan izin sejumlah kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah," tulis Fadli Zon pada Minggu (26/8/2018). (https://t.co/ePZw4Nl6uc)

Namun, kicauan Fadli Zon dibantah Romli Atmasasmita lewat akun @rajasundawiwaha.

Menurut Romli", pengagalan deklarasi #2019GantiPresiden hingga penyanderaan yang dilakukan aparat adalah hal biasa.

"Masalah neno warisman urusan biasa dl dlm era demokrasi Panca Sila yg penting konten pidato politik tdk melanggar ketentuan UU atau Konstitusi yg berlaku. tugas polri hrs menjaga keamanan setiap warganya jangan terjadi konflik sosial," tulis Romli.

"Ini bukan soal konten pidato. Neno disandera selama berjam2, dipersekusi, lalu dipaksa kembali k Jkt oleh aparat. Hak berdemokrasi dirusak," balas Fadli Zon. (https://t.co/XGbqYA02GB)

Prof Romli menyebut pengamanan yang dilakukan terhadap neno warisman merupakan langkah pencegahan yang dilakukan pihak Kepolisian.

Karena diungkapkan Prof Romli, Gerakan #2019GantiPresiden berdasarkan keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie sama dengan menyebar kebencian terhadap presiden yang sedang menjabat, yakni Joko Widodo.

Sehingga gerakan tersebut menurutnya melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebab dilakukan sebelum masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla habis, yakni tahun 2019.

"jika msyrkt sanggup jaga kemanana neno sendiri tanpa bantuan polri apa bisa ? tugas fn tggjwab polri dimana? percaya sj pd polri krn di akhir hawa nafsu anda mendengar pidato neno anda pasti tdk mau tggjawab keamanan ybs dn bertanya mana polri????," jelasnya.

"Mrt Jimly gerakan ganti pres yg marak di daerah mrpkn gerakan menyebar kebencian BUKAN kepd presiden melainkan kepd PEMERINTAH = pelanggaran KUHP. slm pres dlm konstitusi adalah kepala pmthn juga kepaka negara jelas ganti pres dideklare sejak 2018 sm dgn ganti pmthn sblm waktunya," tambah Prof Romli.

Namun keterangan Prof Romli kembali disanggah oleh Fadli Zon. Fadli Zon menyebut Prof Romli makin kurang cerdas. sebab menurutnya gerakan #2019GantiPresiden merupakan hak konstitusional seorang warga negara.

"Wah Prof anda kok makin kurang cerdas ya? Aspirasi org minta ganti Presiden di 2019 adalah konstitusional. Logika lulusan SD pun masuk," tulis Fadli Zon. (https://twitter.com/fadlizon/status/1033826343669063681)

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved