Polisi dan Petugas PPSU Gadungan Diringkus Polisi Beneran

Petugas Polsek Kebon Jeruk meringkus empat polisi dan lima petugas PPSU gadungan yang memeras warga.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi petugas PPSU sedang memungut sampah yang tersangkut di Kali Item, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (30/7/2018). 

PADA kasus polisi gadungan, empat pria yang mengaku-ngaku dari kepolisian bermodal logo reserse kriminal, yaitu HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) dibekuk polisi beneran saat memeras M Nur Antaya (53).

Pemerasan itu dilakukan keempatnya saat mendatangi rumah Nur di Jalan H Sholeh 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/7/2018) lalu.

Nur dituduh oleh keempat polisi gadungan itu mencabuli seorang gadis. Jika tidak ingin diproses hukum Nur diminta menyerahkan uang Rp 100 juta.

"Jadi, korban M Nur ini tahu-tahu didatangi ke rumahnya oleh polisi gadungan ini. Korban merasa itu polisi betulan. Dia kebingungan dan kaget karena dituduh melakukan pencabulan terhadap gadis belia bernama Bella (fiktif). Lihat korban ketakutan akhirnya mereka meminta semacam uang damai sebesar Rp 100 juta," ujar Kompol Martson Marbun, yang selaku Kapolsek Kebon Jeruk, Rabu (1/8/2018).

Karena tidak sanggup membayar Rp 100 juta, korban meminta keringanan.

Pelaku akhirnya meminta Rp 70 juta dan korban tetap tak bisa membayar.

"Para pelaku membuat korban semakin takut dan mengancam akan memenjarakannya dan akhirnya korban hanya sanggup bayar Rp 30 juta," katanya.

Sebelum memberikan uang Rp 30 juta, Nur sempat ditarik dan diikat oleh para pelaku dan dipukuli di depan keluarganya.

Nur dipaksa mengakui perbuatannya, tetapi tetap menolaknya. 

"Jadi korban ini sempat diikat, dipukuli hingga bonyok. Kalau tak mau dipenjara, ya harus beri uang damai Rp 100 juta. Malah kekerasan ini oleh para pelaku diperlihatkan ke anak-anak korban," kata Marbun.

Para polisi gadungan ini sempat membawa Nur ke Ketua RT setempat namun tetap meminta uang damai Rp 100 juta.

Hal ini memancing kecurigaan  warga yang lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk. 

"Selanjutnya, Tim Buser Polsek Kebon Jeruk di pimpin Kanit Reskrim AKP Josman Harianja ke lokasi kejadian dan lakukan penyelidikan. Kala itu, para pelaku dipancing dengan cara korban akan membayar sisanya dan bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Akhirnya para pelaku ini menyetujui dan menuju lokasi untuk ambil Rp 40 juta. Para pelaku kami tangkap dan langsung ditahan," papar Marbun.

PPSU gadungan

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja, mengatakan, jajarannya juga berhasil membekuk lima pria yang merupakan Petugas Prasarana dan sarana Umum (PPSU) Kelurahan Sukabumi Utara gadungan, yaitu YG (14), IA (20), MY (19), RF (20), dan FK (19).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved