DPRD Belum Tahu Dugaan Jual Beli Kursi di SMAN 8 Depok
Sahat Farida Berlian mengaku belum mengetahui adanya dugaan jual beli kursi di SMAN 8 Depok dengan modus membuka dua kelas
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WAKIL Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Sahat Farida Berlian mengaku belum mengetahui adanya dugaan jual beli kursi di SMAN 8 Depok dengan modus membuka dua kelas atau dua rombongan belajar (rombel) tambahan, setelah PPDB berakhir.
Dua kelas tambahan inilah, yang berdasar temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, diperjualbelikan dimana satu kursi siswa baru dihargai mulai Rp 6,5 Juta sampai Rp 8 Juta.
"Saya belum tahu bang. Mohon saya diupdate soal masalah di SMAN 8 ini ya," kata Sahat saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, dirinya kata Sahat juga tengah mencari tahu dan mendalami hal ini, terutama kerugian yang mungkin dialami warga masyarakat.
Seperti diketahui bahwa informasi adanya pungutan biaya sebesar Rp 6,5 Juta sampai Rp 8 Juta bagi ortu siswa yang ingin anaknya diterima dalam PPDB di SMAN 8 Depok yang berlokasi di Jalan Natsir, Cilodong, Depok, diungkapkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.
Teguh mengaku Ombudsman sudah menerima laporan dan mendapat bukti mengenai hal itu.
Ia menjelaskan yang terjadi di SMAN 8 Depok adalah pihak sekolah membuka 2 kelas baru atau rombongan belajar (rombel) tambahan bagi siswa baru, setelah PPDB berakhir.
Jika satu kelas adalah 36 siswa maka ada 72 bangku siswa yang dibuka dan pada akhirnya diperjualbelikan.
"Ini jelas-jelas jual beli kursi. Ada dua kelas tambahan atau rombel tambahan yang diperjualbelikan," kata Teguh.
Besaran jual beli bangku memang mencapai Rp 8 Juta per siswa atau bisa melalui calo yang merupakan orang yang dekat dengan pihak sekolah.
Menurut Teguh, Ombudsman RI sedang mempertimbakan langkah-langkah untuk menghentikan hal itu. "Ombudsman sedang pertimbangkan langkah yang akan diambil di SMAN 8 Depok. Agar ini tidak terus terjadi ke depannya," kata Teguh.
Ia menjelaskan seharusnya setelah PPDB tidak boleh ada lagi penambahan rombel atau sekolah membuka kelas tambahan.
"Substansi PPDB kan untuk pemerataan. Kalau setelah ada PPDB ada rombel tambahan, maka ini tidak benar," katanya.
Hal itulah menurutnya yang membuat praktik jual beli bangku sekolah terjadi.
"Selain itu jika ada rombel tambahan setelah PPDB, maka sekolah swasta dan sekolah non favorit tidak kebagian murid nantinya, atau kurang muridnya," kata Teguh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/unbk-di-smpn-5-jakarta-sawah-besar_20180423_094256.jpg)