Utang piutang

Ketua Investigasi Ormas Bantah Ada Anggotanya di dalam Mobil yang Ditarik Paksa Debt Collector

"Jadi anggota kami tidak ada di dalam mobil itu. Ibu itu nelpon anggota saya (GMBI), karena ketakutan."

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana keributan saat debt collector mengambil paksa mobil yang diduga menunggak cicilan, Senin (16/7/2018). 

WARTAKOTA, BEKASI---- Ketua Investigasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chan, membantah ada anggotanya di dalam mobil  yang didatangi debt collector, Selasa (16/7/2018).

Peristiwa penarikan paksa mobil oleh penagih utang itu terjadi di  Jalan Rawa Tembaga,  Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (16/7/2018).

Pemilik mobil yang kendaraannya ditarik secara paksa tidak terima perlakukan debt collector tersebut. Apalagi, mereka menggunakan cara kekerasan.

Mendapat pelakukan kasar, pemilik mobil yang disebut-sebut sebagai anggota organisasi massa (ormas) GMBI lantas menelpon temannya di GMBI.

Namun, Delvin sekali lagi menampik bahwa anggotanya berada di dalam mobil tersebut.

Baca: Debt Collector Tarik Mobil Menunggak Cicilan Tahunya di Dalamnya Anggota Ormas

Dia menjelaskan, saat  itu seorang perempuan  bersama temannya mengendarai mobil yang diberhentikan oleh debt collector di jalan.

Mereka memaksa perempuan itu memberikan kunci mobilnya,. Penagih utang pun membentak perempuan itu dan memperlakukannyan secara kasar.

"Jadi anggota kami tidak ada di dalam mobil itu. Ibu itu nelpon anggota saya (GMBI), karena ketakutan," ucap Delvin kepada Warta Kota, Selasa (17/7/2018).

" Anggota saya datang setelah debat, menjelaskan tidak boleh main ambil paksa mobil karena melanggar," ujar Devin lagi.

"Debt collector itu tetap maksa dan sempat ribut juga. Akhirnya anggota saya telpon teman-teman yang lain," ujarnya.

Dia mengatakan, debt colletor berjumlah enam orang dan melakukan tindak kekarasan kepada anggotanya.

"Terjadi pemukalan terhadap anggota saya, baju anggota saya robek-robek. Jadi memang kami datang dan bantu karena tindakan kekerasan debt collector itu terlebih ambil paksa kendaraan itu kan tidak boleh dalam aturan,"  katanya.

Baca: Pelajar SMP Mendapatkan Pelecehan dari Debt Collector di Kantor Perusahaan Pembiayaan

Menurut dia, masyarakat meminta bantuan GMBI dan menganggap tindakan penagih utang yang memaksa itu menyalahi aturan.

"Mau itu anggota GMBI atau bukan pasti kalau kami melihat kejadian itu kami turun tangan. Jelas penarikan kendaraan secara paksa itu melanggar, kan ada Undang-undangnya dan prosedurnya," ucapnya.

Dia juga  menyayangkan sikap debt collector yang melakukan tindakan semena-mena.

"Padahal saat itu pemilik mobil ada niat baik untuk segera membayarkannya, tapi memang kan nunggu waktu karena usaha dia lagi lesu," ucapnya.

Usai kejadian itu, mobil diamankan ke Polsek setempat. "Saat kejadian ada polisi melintas, jadi mobil dibawa diamankan ke Polsek, tidak jadi ditarik debt collector," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved