Sampai Ada Plonco Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Kalau sampai poinnya maksimal, terpaksa dikeluarkan, tapi tidak serta merta langsung dikeluarkan karena pakai poin.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota
ILustrasi ancaman berupa dikeluarkan dari sekolah untuk melakukan plonco. 

Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa baru tidak boleh diisi dengan aksi perploncoan yang dilakukan oleh para senior.

Jika terbukti adanya pelanggaran, sanksi tegas hingga dikeluarkan akan dikenakan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara Budi Sulistiono mengatakan bahwa senior tidak boleh melakukan plonco terhadap juniornya.

Sanksi tegas akan diberikan berupa skorsing yang bisa berakhir dengan dikeluarkan dari sekolah.

“Kalau sampai poinnya maksimal, ya terpaksa dikeluarkan. Tapi nggak serta merta langsung (dikeluarkan) ya, karena kan pakai poin. Ada proses tertentu, jadi tata tertib di sekolah sudah ada ketentuannya,” ujar Budi, Senin (16/7/208).

Budi memberi contoh sistem yang ada di SMKN 12 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setiap siswa mendapat jatah 200 poin pelanggaran hingga lulus sekolah.

Jika melebihi ambang batas, maka siap-siap siswa tersebut harus angkat kaki.

“Kalau di sini, pelanggaran sampai 200, kalau lebih dia keluar. 200 poin itu sampai lulus dan itu dikawal banget dari rapat dewan guru sendiri untuk menunjang peningkatan mutu. Orangtua juga diundang untuk diberikan pengenalan tentang sekolah,” kata Budi.

Sementara itu, untuk mencegah adanya aksi plonco, sudah ada ketentuan mengenai apa saja yang perlu dilakukan.

Sehingga, MPLS yang berlangsung selama tiga hari ke depan dapat berjalan dengan lancar.

“Itu dari dinas, ada tentang ketentuan termasuk beberapa teman kita, kita taruh pejabat yang ada di sudin dan kecamatan untuk memantau termasuk memberikan arahan dan sambutan yang disampaikan,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved