Rabu, 3 Juni 2026

Bisnis

K-Link Indonesia Dapat Sertifikasi MLM Syariah dari MUI

"Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.”

Tayang:
Penulis: |
Distributor K Link
Ilustrasi K Link 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) K-Link mendapat sertifikasi syariahl dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru-baru ini.

Sertifikasi syariah dari MUI itu menunjukkan bahwa tata cara bisnis, tata kelola perusahaan sesuai dengan kaidah syariah, menjual produk berkualitas dan halal,  marketing plan syariah.

Artinya bisnis K-Link dinilai  fair, dapat dicapai dan tidak merugikan member, transaksi bisnis dalam perusahaan  syariah sesuai kaidah bisnis syariah.

Presiden Direktur K-Link Indonesia Dato’ Radzi Saleh mengatakan, pihaknya berkepentingan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Alasannya, agar para member yang saat ini berjumlah sekitar 2 juta dapat percaya diri untuk menawarkan bisnis ini kepada masyarakat.

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar  di dunia, artinya, potensi pasar untuk produk dan bisnis MLM sangat besar," tutur Radzi Saleh seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (16/7/2018).

"Indonesia  juga merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Potensi untuk produk-produk dan bisnis syariah masih sangat besar,” tuturnya lagi.

Baca: Chelsea Islan: Tidak Usah Takut dengan MLM

Dia menuturkan, konsep ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi alternatif (selain konsep ekonomi konvensional), yang telah diterima dan dipraktikkan secara luas di negara lain di Asia dan Eropa.

Hal itu didukung adanya investasi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah. Konsep ekonomi syariah dipraktikkan berdampingan dengan konsep konvensional.

Tidak hanya  di negara yang penduduknya muslim, melainkan mayoritas non muslim. di Inggris misalnya, memiliki bank syariah dan  asuransi syariah.

Contohnya Prudential, HSBC, Standard Chartered dan Citibank yang memiliki unit bisnis syariah untuk perbankan dan asuransi.

Apalagi di Indonesia, pemerintah mengakui dan mendukung  perkembangan ekonomi syariah, yang didukung disyahkannya UU Perbankan syariah.

Pasar ekonomi syariah ini juga terbuka untuk umum, bukan hanya untuk masyarakat muslim. Ekonomi syariah adalah tata cara berbisnis yang  baik dan sesuai syariah dan tata kelola perusahaan yang syariah. 

Konsep syariah secara garis besar melindungi kepentingan semua pihak baik pemberi jasa maupun penerima jasa, pembeli atau  penjual.

Transaksi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak tanpa  ada pihak yang dirugikan  atau diuntungkan secara sepihak. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved