Satpol PP Depok Incar Pelaku Usaha yang Suruh Pasang Spanduk Liar
semuanya hanyalah orang suruhan dari pihak yang memesan spanduk.dan meminta sekaligus dipasang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SELAMA sekitar tiga bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tercatat berhasil menangkap 9 orang pemasang spanduk liar, lewat operasi tangkap tangan (OTT) dari sejumlah titik atau ruas jalan utama di Depok.
Operasi tangkap tangan terakhir adalah Jumat (13/7/2018) dinihari dimana petugas menangkap tiga pemasang spanduk liar dari Jalan Transyogi Cibubur, Cimanggis, dan dari Jalan Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pengamanan dan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo, mengatakan pemasang spanduk liar yang terkena OTT pihaknya dan identitasnya di data, semuanya hanyalah orang suruhan dari pihak yang memesan spanduk dan meminta sekaligus dipasang.
Bahkan kata dia beberapa adalah tukang cetak spanduk, yang oleh pemesannya diminta mencetak spanduk, sekaligus pasang di sejumlah ruas jalan di Depok.
Pemesan kata dia juga meyakinkan pencetak spanduk bahwa mereka memiliki izin memasang spanduk di Depok.
Padahal kata dia, pemesan spanduk tidak memiliiki izin yang dimaksud.
"Jadi banyak yang gak tahu apa-apa dan beberapa hanya dipesan mencetak spanduk sekaligus dipasang di ruas jalan di Depok," kata Kusumo kepada Warta Kota, Jumat (13/7/2018).
Ke depan, kata Kusumo, pihaknya tidak berhenti hanya ke orang suruhan atau pemasang spanduk liar yang tertangkap tangan saja.
Tapi juga akan mengusut ke pihak pemesan spanduk atau pelaku usahanya yang menyuruh memasang spanduk liar.
"Sehingga mereka yang akan dikenai tipiring dan diajukan ke pengadilan serta bisa di denda lebih besar. Selain itu diharapkan mereka.jera, dan mau mengurus pajak.atau perizinan spanduk ke depannya untuk PAD Kota Depok," kata Kusumo.
Kebanyakan kata Kusumo, spanduk liar di Depok ini adalah spanduk iklan properti atau iklan perumahan di Depok.
"Ke depan kita.akan sasar pelaku usahanya yakni pengembang properti atau perumahan, agar mereka yang kena tipiring dan diajukan ke pengadilan," kata Kusumo.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan dari 9 pemasang spanduk liar yang terkema OTT pihaknya dalam tiga bulan terakhir ini, sebagian diketahui ternyata bukan warga Depok.
"Seperti tiga orang yang kami OTT Jumat dinihari tadi, dua orang warga Bekasi dan satu orang warga Tangerang Selatan," kata Yayan.
Yayan mengatakan pemasangan spanduk liar adalah pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau Perda Tibum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180713dalam-dua-bulan-satpol-pp-depok-tangkap-9-pemasang-spanduk-liar1_20180713_173642.jpg)