Rabu, 29 April 2026

Pilkada Bekasi

KPU Kota Bekasi Tunda Umumkan Paslon Terpilih, Ada Apa?

KPU Kota Bekasi terpaksa menunda pengumuman hasil Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi serta Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
MUHAMMAD AZZAM
Kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Insinyur H. Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur. 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terpaksa menunda pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Selasa (10/7/2018) kemarin.

Alasannya, KPU harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan Pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon yang tidak terima dengan hasil penghitungan KPU.

Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni mengatakan, penghitungan suara Pilwalkot dan Pilgub sebetulnya sudah rampung dikerjakan.

Pada Jumat (6/7/2018) lalu, penghitungan suara Pilwalkot telah selesai dilakukan, sedangkan penghitungan suara Pilgub telah rampung pada Senin (9/7/2018).

Dengan demikian, KPU seharusnya melakukan pengumuman hasil penghitungan suara pada Selasa (10/7) kemarin.

"Terpaksa kita tunda dulu, karena harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan di MK yang dimulai pada Selasa, 23 Juli mendatang," kata Nurul pada Rabu (11/7/2018).

Nurul mengaku, ada miskomunikasi antara lembaganya dengan MK sehingga berimplikasi pada molornya pengumuman paslon terpilih.

Dia berdalih, telah bekerja sesuai rencana yang disusun, namun mendadak pada Jumat (6/7/2018) kemarin MK memberitahu bahwa akan membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Selasa, 23 Juli mendatang.

"Kita telah menyusun rencana berdasarkan kalender kerja, namun ternyata tidak match (tidak serasi) dengan jadwal registrasi gugatan di MK," ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman.

Bila tidak ada paslon yang mendaftar gugatan, sehari kemudian KPU diperkenankan merilis hasil penghitungan suaranya.

Namun bila ada paslon yang mendaftarkan gugatannya, KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari.

Selanjutnya, KPU baru bisa merilis hasil penghitungan suara kepada publik tiga sampai empat hari setelah keputusan MK tersebut.

"Kita ikuti aturan yang berlaku, karena untuk melakukan penetapan harus mengantongi salinan keputusan sidang dari MK," jelasnya.

Data dari KPU Kota Bekasi, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi - Tri Adhianto Tjahyono memenangi pesta demokrasi ini dengan perolehan 697.603 suara.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved