Kekerasan dalam Rumah Tangga

Gara-gara Kecanduan Judi, Suami Pukuli Istri hingga Babak Belur

"Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi."

Tribun Bogor
Ilustrasi 

WARTA KOTA, KEBON JERUK --- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku RL (27) dilaporkan istrinya sendiri ACS (27) ke Polsek Kebon Jeruk lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya,  Minggu (8/7/2018) dini hari.

Tindakan kekerasan terjadi di rumah pasagan suami-istri tersebut di Jalan Asem Green Ville Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi (Kompol) M Marbun mengungkapkan, awal mula kejadian saat korban bersama pelaku akan tidur.

Saat itu korban mengingatkan RL agar tidak kerap berjudi.

"Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi," ujar Kompol M Marbun seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Warta Kota, Selasa (10/7/2018).

Baca: Dituduh KDRT, Sumantri : Istri Saya Gila dan Tidak Punya Otak!

Lantaran kesal uang belanja kerap habis di arena perjudian, malam itu untuk kesekian kalinya korban menegur pelaku agar tidak main judi lagi.

Namun pelaku malah marah-marah dan terjadi cekcok mulut antara RL dengan ACS.

Korban sempat melarang pelaku yang hendak pergi. Namun, RL yang sudah terbawa emosi langsung menjambak rambut korban dengan tangannya.

Bukan hanya itu saja, RL memukuli korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai kelopak mata sebelah kanan.

Akibatnya, korban mengalami luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan visum terhadap korban.

Baca: Cegah Kasus KDRT Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan

"Dari hasil keterangan visum, didapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya," tutur Kompol M Marbun.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Josman Harianja menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan bukti visum, petugas  mengamankan RL di dalam kamar rumahnya.

RL pun mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan bahwa alasan memukuli istrinya karena terbawa emosi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved