Pilkada Serentak 2018

Ini Sembilan Calon Kepala Daerah yang Tak Direstui KPK Mencoblos Saat Pilkada Serentak Hari Ini

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Kompas/Priyombodo
ILUSTRASI 

5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Asrun ditangkap penyidik KPK bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018.

6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus

KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

7. Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton

KPK menahan Mochammad Anton Selasa (27/4/2018). Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban

Yaqud bersama lima anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Wali Kota Malang Moch Anton, beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Kini, semuanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sedangkan enam anggota DPRD lainnya, termasuk Yaqud, ditahan di Rutan KPK.

9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur dari salah seorang kontraktor asal Blitar. Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno, serta seorang dari pihak swasta bernama Agung Prayitno. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved