Paslon Pilwalkot Bekasi Dilarang Main Medsos Jelang Pencoblosan
3 hari sebelum pencoblosan pada 27 Juni mendatang menjadi masa tenang bagi para pemilih.
Penulis: Muhammad Azzam |
3 hari sebelum pencoblosan pada 27 Juni mendatang menjadi masa tenang bagi para pemilih.
Semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tidak lagi boleh berkampanye dalam bentuk apapun.
"Mulai hari ini tanggal 24 hingga 27 Juni 2018 itu masa tenang, jadi tidak ada kampanye dalam bentuk apapun baik itu melalui Alat Peraga Kampanye, media cetak, elektronik, termasuk media sosial yang dimiliki paslom maupun tim pemenangan paslon," tutur Kordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kota Bekasi Tomi Suswanto, kepada Wartakota pada Minggu (24/6/2018).
Tomi mengatakan selama masa tenang, paslon baik akun tim pemenangan atau akun pribadi paslon tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dengan menunjukkan konten yang sifatnya mengajak untuk memilih.
Lanjutnya, untuk itu pihaknya dalam melakukan pengawasan media sosial melibatkan semua anggota Panwaslu baik tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Pantai Pengawas Lapangan (PPL).
"Petugas kita bekali mereka dengan metode pengawasan secara komprehensif. Pengawasan juga dilakukan di lapangan oleh Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP)," paparnya.
Untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi diikuti dua pasang calon, diantaranya pasangan calon nomor urut 1 Rahmat Effendi- Tri Adhianto, lalu pasangan nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhy Firdaus Saady.
Sedangkan untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat diikuti empat padang calon, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil - Uu Ruzanul Ulum, pasangan nomor urut 2 TB Hasanudin- Anton Charliyan, pasangan nomor urut 3 Sudrajat- Ahmad Syaikhu, lalu pasangan nomor urut 4 Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pilkada-jabar-2018_20180624_121609.jpg)