Alasan Kasus Pembunuhan Anjing di Tangerang Sulit Ditangani Polisi
KASUS pembunuhan anjing di Tangerang diperkirakan tak akan bisa tuntas. Berbagai kasus serupa yang tak tuntas jadi alasannya.
KASUS pembunuhan anjing di Tangerang diperkirakan tak akan bisa tuntas. Berbagai kasus serupa yang tak tuntas jadi alasannya.
Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan hingga pembunuhan hewan.
Namun, menurut dia, langkahnya tersebut tak ada yang sampai tingkat penyidikan bahkan vonis pengadilan.
"Biasanya kasusnya ya berhenti di laporan saja. Pada saat akan memanggil terduga pelaku itu susah sekali. Sampai sekarang belun pernah ada kasus yang kami laporkan yang membuat pelakunya dihukum penjara," kata dia, ketika dihubungi terpisah.
Menurut dia, hal ini membuktikan lemahnya hukum pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Ia berharap, peraturan mengenai hukum pidana penganiayaan hewan ini direvisi dan membuat pelakunya betul-betul diseret ke proses hukum.
Hal yang sama diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengakui, adanya produk hukum yang mengatur mengenai tindakan menyiksa atau membunuh hewan tersebut.
"Memang ada aturannya. Dan KUHP ini kan ada sejak zaman Belanda. Awal munculnya 302 KUHP itu kan karena waktu itu banyak hewan peliharaan yang terlantar karena ditinggal mudik pemiliknya. Nah, pemilik ini bisa dijerat hukum," ujar dia, saat dihubungi, Rabu.
Namun, ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 KUHP itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi.
Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.
"Kasus yang pembunuhan anjing itu (pembunuhan Benjol di Tangerang) biasanya diarahkan ke pasal tindakan tak menyenangkan atau pengerusakan barang orang lain. Jarang saya temui orang dijerat dengan pasal ini (302 KUHP)," kata dia.
Viral
BELAKANGAN ini viral di media sosial kejadian pembunuhan seekor anjing bernama Benjol milik seorang wanita bernama Loren yang tinggal di Tangerang.
Anjing tersebut diduga dibunuh oleh mantan pacar Loren yang berprofesi sebagai pelatih anjing bernama Wisnu pada Senin (18/6/2018).
Wisnu nekat menusuk Benjol di bagian jantungnya, diduga karena cemburu terhadap Loren.
Loren kemudian melaporkan kejadian pembunuhan hewan kesayangannya ini ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/6/2018).(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembunuhan-anjing_20180619_165556.jpg)