Sopir Taksi Online Tewas Mengenaskan Dirampok, Polisi Selidiki Keterlibatan Gusti Randa
Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan M Aji Saputra (26) sopir taksi online, berhasil dibekuk polisi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memperlihatakan tiga wajah pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap M AJi Saputra sopir taksi online yang tewas dirampok, Sabtu (16/6/2018)(KOMPAS.com/Aji YK Putra)
“Ketika korban sekarat, tersangka Bambang langsung memberikan obeng ke Willy dan Willy kembali menusuk korban dengan obeng hingga tewas,” jelas Kapolda Sumsel.
Atas perbuatannya dua tersangka yakni Willy dan Yogi dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Taksi "Online" Tewas Dirampok, Polisi Selidiki Keterlibatan Gusti Randa
