Polisi Tangkap Pengelola Situs yang Menjual Perempuan di Bawah Umur

Jumlah keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dapat meraup ratusan juta hanya dalam waktu dua bulan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengelola situs porno digulung polisi. 

Sedangkan EDL dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pomograti dan/atau Tindak Pidana lnformasi dan Transaksi Eiektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang danIatau Pasal 29 J0 Pasal 4 ayat (1 ) danIatau Pasal 30 J0 Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat ( 1) Jo Pasai 27 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.

"Untuk NMH sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar. Sedangkan EDL penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 Milyar," kata Dani.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved