Selasa, 21 April 2026

Fantastis Gaji Megawati Soekarnoputri dkk Dirapel Setahun oleh Pemerintah Baik Hati

Diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

istimewa
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

PEMERINTAH dinilai baik hati karena gaji sejumlah kalangan yang menempati posisi pada Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) akan dirapel bukan hanya 2 bulan, tapi setahun.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, gaji tersebut akan dirapel 2 bulan, ternyata akan dirapel dalam waktu setahun.

Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan dirapel selama satu tahun.

Alasannya karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.

Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.

Saat itu, lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.

Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.

Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved