Kamis, 16 April 2026

Pemkot Depok Segera Gugat Pemagar Akses Jalan Kecamatan Limo

Pemkot Depok kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk menggugat warga yang mengaku pemilik lahan sah di akses kantor camat Limo.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Akses jalan ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, ditutup pagar beton selama 3 pekan terakhir ini. Penutupan dilakukan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda, sejak Selasa (10/4/2018) lalu dan masih terjadi hingga Jumat (4/5/2018). 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengklaim telah rampung memgumpulkan semua bukti untuk digunakan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, terhadap klaim warga atas nama Suganda yang mengaku pemilik lahan sah di akses jalan menuju ke Kecamatan Limo, Depok.

Dimana karena klaim Suganda yang berdasarkan surat sertifikat hak milik lahan atas nama ayahnya Joyo, Suganda menutup akses jalan ke Kecamatan Limo, dengan pagar drum yang dibeton, sejak Selasa (10/4/2018) lalu.

Akibatnya, sampai kini kendaraan roda empat atau mobil, tidak bisa masuk sampai ke depan gerbang Kantor Kecamatan Limo. Sebab sekitar 25 meter sebelum gerbang Kecamatan Limo, Suganda sudah menutup hampir seluruh badan jalan, dengan deretan drum setinggi satu meter yang dibeton permanen.

Kepala BKD Depok Nina Suzana mengatakann sampai Jumat (25/5/2018) ini seluruh bukti-bukti yang akan dipakai sebagai dasar gugatan sudah terkumpul semua secara lengkap.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap dan terkumpul semua.Tinggal kita daftarkan gugatannya ke PN Depok," kata Nina.

Saat ini kata Nina, pihaknya menunggu disposisi dari Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mendaftarkan gugatan ke PN Depok terkait lahan di akses jalan ke Kecamatan Limo tersebut.

"Sekarang menunggu disposisi atasan. Mudah-mudahan pekan depan, kita upayakan gugatan sudah didaftarkan resmi ke PN Depok," kata Nina.

Mengenai bukti apa saja yang sudah dikumpulkann pihaknya, Nina masih enggan membeberkannya. "Sabar ya, nanti saja lah, kalau soal itu," kata Nina.

Nina menuturkan keputusan pihaknya akan melakukan gugatan ke PN Depok atas polemik terkait akses jalan ke Kecamatan Limo, setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, Kejari dan BPN Kota Depok, dua pekan lalu.

"Setelah gugatan resmi didaftarkan, maka pagar beton yang menutup aksea jalan, akan kami bongkar paksa," kata Nina.

Sehingga nantinya diharapkan akses jalan terbuka dan tidak menganggu distribusi logistik Pilgub Jabar 2018 dari dan ke Kantor Kecamatan Limo. Logistik mulai dari kotak suara hingga surat suara, yang sudah akan didistribusikan mulai awal Juni mendatang.

Nina memastikan nantinya Pemkot Depok akan menerima apapun putusan PN Depok terkait kepemilikan lahan di akses jalan masuk ke Kecamatan Limo.

"Jika itu benar memang milik Suganda, biar pengadilan yang menentukannya," kata Nina.

Sebelumnya Suganda, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di akses jalan ke Kecamatan Limo, Depok, dan telah menutup akses jalan itu dengan pagar drum beton, sejak April 2018 lalu, mengaku sangat menunggu sekali rencana Pemkot Depok membongkar paksa pagar drum betonnya itu.

"Saya tunggu Pemkot Depok membongkarnya. Setelah itu, mudah saja, tinggal saya laporkan ke Polisi kalau mereka melakukan pengerusakan pada pagar beton di lahan saya. Biar diciduk itu siapa yang berani bongkar," kata Suganda kepada Warta Kota, beberapa waktu lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved