BPOM Banten Gerebek Pabrik Sabun Batangan Ilegal di Cisauk, Sudah Tiga Bulan Lebih Beroperasi

Penggeledahan dilakukan di Kampung Kedokan RT 05/02, Cisauk, Tangerang, dan dipantau langsung oleh Kepala BPOM Banten Alex Sander.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN
BPOM Banten ditemani Polsek Cisauk, menggerebek tempat produksi sabun batangan tak berizin di Kampung Kedokan RT 05/02, Cisauk, Tangerang, Kamis (24/5/2018). 

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten ditemani Polsek Cisauk, menggerebek tempat produksi sabun batangan tak berizin, Kamis (24/5/2018).

Penggeledahan dilakukan di Kampung Kedokan RT 05/02, Cisauk, Tangerang, dan dipantau langsung oleh Kepala BPOM Banten Alex Sander.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan tiga macam sabun batangan yang tidak memiliki izin, yaitu Papaya Whitening Soap, Widya Whitening Soap Temulawak, dan K Brother Soap.

BPOM Banten ditemani Polsek Cisauk, menggerebek tempat produksi sabun batangan tak berizin di Kampung Kedokan RT 05/02, Cisauk, Tangerang, Kamis (24/5/2018).
BPOM Banten ditemani Polsek Cisauk, menggerebek tempat produksi sabun batangan tak berizin di Kampung Kedokan RT 05/02, Cisauk, Tangerang, Kamis (24/5/2018). (TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN)

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Alexander Yurikho menerangkan, industri rumahan yang memproduksi sabun batangan tersebut memiliki 19 karyawan.

“Produksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan jumlah karyawan 19 orang,” kata Alexander.

Sekira 5.000 sabun batangan ditemukan di lokasi penyelidikan. Saat ini pihak BPOM tengah menindak lanjuti produksi barang tidak berizin tersebut. Reply Reply to All Forward

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved