Pengusiran dan Pengasingan Anak-anak Terduga Teroris Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Karenanya untuk menangkal regenerasi teror itu, menurut Kak Seto, negara harus terpanggil.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK---Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, menyatakan, pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.
Terlebih, kata Kak Seto, ketika negara bersikukuh bahwa anak-anak terduga teroris bisa disamakan begitu saja dengan anak-anak teroris.
Baca: LPAI Mengusulkan Langkah Tangkal Regenerasi Teror di Indonesia
Betapa pun katanya tidak ada proses hukum yang pernah diselenggarakan untuk menetapkan status tersebut, dan negara semakin dituntut konsekuen untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban jaringan terorisme.
"Pengabaian oleh negara serta persekusi tepatnya, vigilantisme oleh masyarakat terhadap anak-anak dari para terpidana dan terduga teroris, dikhawatirkan justru akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang tersebut untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan orangtuanya sebagai cara mencapai tujuan," kata Kak Seto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/5/2018).
Baca: LPAI Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Jaringan Penjual Video Porno Gay Anak
Karenanya untuk menangkal regenerasi teror itu, menurut Kak Seto, negara harus terpanggil.
"Negara harus hadir. Sebagai kementerian yang telah berencana menyantuni anak dari orangtua yang terduga teroris dan anak-anak korban bom di Surabaya," kata Kak Seto.
LPAI, kata Kak Seto, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk juga dapat mengoordinasi pendataan, pemantauan, dan pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak teroris dan terduga teroris yang telah meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kak-seto_20180411_044239.jpg)