Sengketa Bangunan
Mantan Developer Tebet Green Mall Ajukan Sita Jaminan dalam Sidang Ketujuh Kasus Sengketa Bangunan
Keduanya saling mengajukan bukti di hadapan Ketua Majelis Hakim Iim Nurochim di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Feryanto Hadi |
Gugatan perdata sengketa bangunan Tebet Green Mall terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Sidang sengketa itu antara PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall dengan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK.
Keduanya saling mengajukan bukti di hadapan Ketua Majelis Hakim Iim Nurochim di PN Jakarta Selatan.
Dalam pengajuan bukti tersebut ada data-data yang belum dilengkapi oleh pihak YDPK. Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (5/6/2018) mendatang.
Baca: Kostrad Akan Jadikan Tebet Green untuk Kepentingan Tentara
Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall, Handarbeni Imam Arioso dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm mengatakan, bukti-bukti yang diajukannya berupa surat.
Surat itu untuk membuktikan bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad telah wanprestasi.
Pihaknya juga mengajukan bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di Jalan MT Haryono seluas 7.475 meter persegi.
"Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini," ucap Handarbeni Imam Arioso di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
"Karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya," katanya lagi.
Ario menjelaskan, dalam sidang ketujuh ini pihak PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK.
Baca: Pengelola Mal Tebet Green Mengaku Dipersulit Pemilik Lahan
Dalam gugatannya, pihak Kostrad diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp 42 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum YDPK Letkol Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.
"Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya," ujarnya singkat.
Sidang perdata antara PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera terkait dengan adanya kewajiban penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pihak YDPK sebesar Rp 42 miliar.
Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang_20180522_143950.jpg)