Senin, 20 April 2026

Boyamin Minta KPK Tuntaskan Kasus Mantan Sekertaris MA Nurhadi

Sebagai institusi pemberantasan korupsi, KPK seharusnya konsisten mengusut tuntas kasus Nurhadi, walaupun besar halangannya

Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Ferdinand Waskita
Koordinato Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secepatnya menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Chairman PT Paramount Enterprise Indonesia, Eddy Sindoro, pada 2016 lalu. Dikatakan Boyamin,  hingga kini pemeriksaan kasus dugaan suap Nurhadi tidak terdengar kelanjutannya. Bahkan, Nurhadi tidak diketahui keberadaannya.

"KPK diduga mendapat tekanan yang hebat untuk menghentikan kasus Nurhadi. Sebagai institusi pemberantasan korupsi, KPK seharusnya konsisten mengusut tuntas kasus Nurhadi, walaupun besar halangannya," kata Boyamin di Jakarta, dalam keterangan persnya, Selasa (22/5/2018).

Boyamin berharap KPK tetap objektif dan tak pandang bulu menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk kepada jajaran pejabat di bidang penegakan hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

"Kasus Nurhadi sengaja dibuat berlarut-larut. Tidak usah kasus Nurhadi, Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum bisa ditangkap. Kabarnya, Eddy Sindoro berada di luar negeri tapi, saya pastikan Eddy Sindoro tidak berada di luar negeri. Seharusnya, KPK bekerja lebih keras dan bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus ini," ujar Boyamin.

Dikatakannya, kasus Nurhadi bermula putusan MA pada 31 Juli 2013 saat PT Across Asia Limited (AAL) dinyatakan pailit. Meski lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Eddy Sindoro diduga memberikan uang sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan PK atas perkara AAL melawan PT First Media.

Suap ini dilakukan agar Edy Nasution dapat mengurus pengajuan PK PT AAL di MA, meski sudah melewati batas waktu.

Kasus suap itu terungkap setelah KPK membekuk Edy Nasution dan nama Nurhadi terseret dalam kasus itu. Setelah penangkapan Edy Nasution, KPK kemudian menggeledah rumah mewah Nurhadi di Kawasan Hang Lekir dan menemukan sejumlah bukti, termasuk uang Rp 1,7 miliar yang di antaranya, ditemukan di toilet.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved