Bantar Gerbang
Puluhan Warga Geruduk Kantor TPST Bantar Gebang Tuntut Uang Bau
Harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah dari pengalaman sebelumnya agar jangan telat lagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI---Warga yang terkena dampak bau dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, menggeruduk kantor pengelola, Rabu (16/5/2018) siang.
Mereka menuntut uang kompensasi bau kepada kantor pengelola TPST Bantar Gebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Salah seorang perwakilan warga, Wandi (48), mengaku kecewa dengan keterlambatan uang bau yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyatakan, keterlambatan tersebut kerap terjadi setiap tahun akibat kesalahan teknis.
"Harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah dari pengalaman sebelumnya agar jangan telat lagi. Karena yang warga tahu, mereka harus mendapatkan uang kompensasi bau," kata Wandi.
Baca: Kunjungi Bantar Gebang, Ridwan Kamil Sebut Harus Bicara dengan Pemprov DKI
Wandi mengatakan, setiap bulan, belasan ribu kepala keluarga dari tiga kelurahan di sekitar Bantar Gebang mendapat uang kompensasi bau sebesar Rp 200.000.
Tiga kelurahan itu terdiri atas Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Bantargebang. "Kami sangat mengharapkan agar pemerintah mempercepat pencairan uang kompensasi bau," ujarnya.
Baca: Dinas Lingkungan Hidup Main Mata di Bantar Gebang, Kontrak Mencurigakan Muncul
Menurut dia, uang kompensasi bau dari DKI sangat membantu meringankan beban biaya kehidupan warga.
Salah satunya, uang kompensasi bau untuk membeli air bersih. Pasalnya, kandungan air tanah di wilayah setempat tidak baik dikonsumsi akibat adanya TPST.
"Dalam seminggu keluarga saya bisa menghabiskan dua galon air. Kami beli air galon kemasan, bukan air isi ulang," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tpst_20180516_141811.jpg)