Eksklusif Wartakota
Wow, Perusahaan Yusuf Mansur Bakal Dipercaya Kelola Dana Haji Triliunan Rupiah
PAYTREN yang pendiriannya dipelopori dan milik ustaz Yusuf Mansur akan mengelola dana haji yang mencapai triliunan rupiah.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
"Seperti bank begitu, kan bukan syariah, tapi ada UUS kan bisa. Tapi kami menghimbau supaya menyusul bagi manajer investasi yang syariah (untuk menjalin kerja sama dengan BPKH)," katanya.
Untuk proposal dari manajer investasi, Anggito bilang, BPKH telah menerima pengajuan proposal dari 80 manajer investasi yang ada di dalam negeri.
"Tapi siapa yang dipilih tergantung situasi, kompetensinya, SDM. Lalu, institusinya, track recordnya, transaksi yang dilakukannya, tata kelolanya, dan lainnya. Mungkin sampai 20 (manajer investasi yang akan diajak kerja sama)," terangnya.
Bahkan, untuk menyeleksi pengajuan kerja sama dari manajer investasi, BPKH juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuanya, agar benar-benar terseleksi manajer investasi yang paling berkualitas dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.
Dana Haji Triliunan Rupiah Diinvestasikan 2019
Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menargetkan dana haji dapat ditempatkan dalam investasi langsung pada tahun 2019 mendatang.
Kompas.com memberitakan, anggota BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, penempatan dana melalui investasi langsung sekaligus untuk mencari nilai pengembalian yang nantinya dapat dipergunakan jemaah haji.
Adapun besaran dana yang akan dipakai untuk investasi langsung sebesar 10 persen dari total dana haji yang pada tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 121,1 triliun.
"Harus ada rasionalisasi biaya haji, nilai manfaat harus naik, itulah yang diupayakan. Bagaimana caranya? Kerja sama dengan lembaga keuangan dan mencari investasi langsung," kata Anggito, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Perbankan syariah atau bank penerima setoran haji (BPS) nantinya dapat melakukan investasi langsung tersebut.
Selain itu, BPKH kini juga bekerja sama dengan Bappenas dan beberapa BUMN untuk mencari investasi langsung yang cukup menarik dan dijamin pemerintah.
Dengan demikian, tidak ada risiko kerugian akibat investasi langsung tersebut.
"Ada beberapa (mekanisme investasi langsung), tapi belum kami sampaikan ke publik. Contohnya kami sedang bekerja sama dengan Bappenas, mungkin saja (dana haji dapat diinvestasikan) untuk proyek PINA, proyek infrastruktur non-APBN," kata Anggito.
Penempatan dana melalui investasi langsung diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.