Hari Ini PTUN Tentukan Nasib Hizbut Tahrir Indonesia
PTUN Jakarta akan membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018) hari ini.
PENGADILAN Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018) hari ini.
Gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 itu meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.
Baca: Takut Tersangkut Girder di Flyover Jatiwaringin, Kendaraan Besar Ambil Lajur Kanan
"Iya pagi ini. Kami berharap yang terbaik dan keadilan seadil-adilnya," katanya saat dihubungi.
Dalam dokumen permohonannya, HTI meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonannya, serta memutuskan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tidak sah.
Selain itu, Menkumham juga diminta mencabut surat yang mengatakan bahwa pendirian organisasi HTI tidak sah, serta membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (Amriyono Prakoso)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170719-hizbut-tahrir-indonesia-hti_20170719_114729.jpg)