Bangunan Berdiri Tanpa Izin di Kompleks Billymoon Pasti akan Dibongkar
Lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT Billy Moon jadi tanah tersebut masih milik tanah pribadi milik HJ Khotib.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, DUREN SAWIT -- Sejumlah warga merasa geram atas tindakan salah seorang warga yang menyerobot lahan hijau untuk didirikan bangunan tanpa izin di Komplek Billymoon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Walau aksi protes telah dilakukan bahkan hingga pelaporan ke Ombusman, hal itu tidak membuat proses pembanguan berhenti.
Padahal Pemkot Jaktim sudah menyegel tempat tersebut.
Atas hal itu belasan warga mendatangi kantor Kelurahan Pondok Kelapa untuk mengetahui permasalahan ini.
Camat Duren Sawit, Abu Bakar mengatakan, lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT Billy Moon jadi tanah tersebut masih milik tanah pribadi milik HJ Khotib yang dijual oleh Donnal Cahaya.
Hasil itu diketahui setelah pihaknya mengecek ke Badan Aset atas kepemilikan lahan tersebut. Walau begitu lahan tersebut tidak akan keluar IMB karena tanah tersebut diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (H2).
"Perlu saya luruskan disini bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah fasos fasum. Warga menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah fasos fasum karena selama ini hampir 20 tahun memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan hijau. Peruntukannya emang H2 tapi tanah tersebut memang belum dibebaskan. Kita sudah cek ke badan aset," kata Abu Bakar saat ditemui Wartakotalive.com, Rabu (2/5/2018).
Karena memang lahan tersebut diperuntukan untuk jalur hijau, pihaknya akan memproses hal ini dengan memasang segel serta pemberian SP 1, SP 2 hingga pembongkaran.
"Makanya kita akan proses, kan sudah diproses pasang segel, sp1, sp2 dari Kecamatan sudah bersurat ke Wali Kota. Wali Kota sedang kaji untuk sp, sp 1,2,3 sudah, Staf Gubernur sudah meninjau ke loaksi, tinggal tinggal menunggu hari H penertiban," katanya.
Menanggapi adanya upaya pemilik lahan untuk memviralkan bangunan ibadah yang akan dibongkar nantinya, Abu Bakar menjawab dengan dingin bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tanpa izin.
"Kita tidak akan bongkar tempat ibadah dalam artinya kita disini bongkar bangunan tanpa izin apakah itu gereja, tempat tinggal, musala kalau membangunnya tanpai izin kan harus dilakukan penertiban, kan sesuai perda," katanya.
Karena izin bangunan tersebut tidak akan keluar pihaknya akan melakukan pembongkaran segera, namun dirinya belum memastikan kapan proses pembongkaran dilakukan.
"Lahan itu H2 nggak mungkin keluar izinnya makananya akan kita bongkar," katanya.