Rabu, 6 Mei 2026

Gugatan Kepada DBS Dilanjutkan setelah Upaya Mediasi Gagal

Sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka mereka masih bisa menempuh perdamaian.

Tayang:
Defence.pk
Ilustrasi keputusan pengadilan dalam kasus praperadilan. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Bank DBS Indonesia dan PT Golden Tiger diingatkan sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka mereka masih bisa menempuh perdamaian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendry Hengky dalam sidang lanjutan gugatan PT Golden Tiger, selaku debitur terhadap DBS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/5/2018).

"Kuasa hukum penggugat dan tergugat bagaimana dengan mediasi kemarin. Masih ada kesempatan berdamai sebelum kasus ini berkekuatan hukum," kata Hendry.

Menjawab saran itu, baik kuasa hukum penggugat dan tergugat mengaku mediasi tidak menemui titik temu (deadlock).

"Mediasi kemarin kami tidak menemui kesepakatan pak hakim," ujar Rizal, kuasa hukum DBS.

Hal senada disampaikan Ray Sitanggang, kuasa hukum penggugat.

Karena mediasi tidak menemui kesepakatan, maka persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dimana Penggugat menyatakan tetap pada dalil-dalilnya.

Sehingga, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan agenda Jawaban dari Para Tergugat

Sidang, kali ini, molor dari jadwal.

Semula, sidang dijadwalkan pukul 09.00, namun baru dilaksanakan pukul 14.30.

Diketahui bahwa PT Golden Tiger selaku debitur mengugat DBS.

Khususnya, klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang dituding melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor register perkara No 100/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Bar.

Dalam gugatan disebutkan, PT Golden Tiger selaku nasabah telah diberikan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2017.

Meskipun jangka waktu telah diperpanjang, PT Bank DBS Indonesia ternyata sudah melakukan appraisal terhadap aset yang dimiliki oleh PT Golden Tiger seakan-akan merupakan persiapan eksekusi, meskipun waktu pembayaran belum jatuh tempo.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved